You need to enable javaScript to run this app.

Pelaksanaan ANBK di SMKN 68 Jakarta

  • Rabu, 06 Agustus 2025
  • Administrator
  • 0 komentar
Pelaksanaan ANBK di SMKN 68 Jakarta

Jakarta, 4 Agustus 2025, SMKN 68 Jakarta telah mengadakan kegiatan ANBK  yang telah dilaksanakan selama 2 hari senin-selasa, tanggal 4-5 Agustus 2025,  kegiatan ANBK dilaksanakan di lAB Komputer,  sebanyak kurang 52 siswa,  untuk kelas XI baik jurusan TP maupun Jurusan TFLM, perlu diketahui bahwa sesmen Nasional Berbasis Komputer, adalah program evaluasi pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengukur mutu pendidikan di sekolah.

Pelaksanaan ANBK di SMKN 68 Jakarta, dilaksanakan dengan 2 sesi,  dan  alhamduillh dapat berjalan dengan lancar,  tanpa ada kendala yang signifikan.

Di SMK, ANBK bertujuan untuk memetakan mutu pembelajaran, mengukur kemampuan dasar siswa (literasi, numerasi, dan karakter), serta mengevaluasi lingkungan belajar sekolah. Hasil ANBK tidak digunakan untuk menilai individu siswa, melainkan untuk memberikan umpan balik bagi sekolah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan sistem pendidikan secara keseluruhan. Selain itu, tujuan utamanya lainnya untuk mendorong perbaikan mutu pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.

Meskipun terpilih sebagai peserta ANBK tidak mempengaruhi nilai rapor atau kelulusan, siswa yang terpilih tetap mendapatkan beberapa keuntungan. Mereka mendapatkan kesempatan untuk mengukur kompetensi pribadi di bidang literasi dan numerasi, serta memahami karakteristik diri melalui Survei Karakter. Selain itu, terpilihnya siswa menjadi peserta ANBK juga menjadi kesempatan untuk belajar dan mengasah kemampuan literasi dan numerasi, serta mewakili sekolah dalam pemetaan kualitas pendidikan. 

Dengan demikian, ANBK bukan hanya sekadar asesmen, tetapi juga menjadi alat yang sangat penting bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mencapai tujuan pembelajaran yang lebih baik. 

Dasar pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.

ANBK terdiri dari tiga instrumen utama:

Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) wajib diikuti oleh sekolah yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di Dapodik atau EMIS. Namun, untuk peserta didik, yang mengikuti ANBK adalah sebagian siswa yang dipilih secara acak oleh Kementerian. 

Semoga dengan pelaksanaan ANBK di SMKN 68 Jakarta, bisa meningkatkan Mutu dan kwalitas sekolah, baik terkait dengan literasi, numerasi, maupun  karakter siswa menuju Indonesia maju, generasi emas.

Creted by, one68

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Marlinah, M.Pd

- Kepala Sekolah -

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian,…

Berlangganan
PENGUNJUNG