Seminar Tentang Bullying (Perundungan) di SMKN 68 Jakarta.
- Senin, 16 September 2024
- Administrator
- 0 komentar

Jakarta, 9 September 2024, diadakan seminar tentang Bullying, sebagai pembicaranya adalah seorang advokat yang dikenal dengan bapak Andri beliau adalah alumni magister dari perguruan Tinggi Universitas Pendidikan Indonesia, yang diadakan di ruang aula SMKN 68 Jakarta, yang dimulai pukul: 08.30 s.d 10.00 WIB. Hadir seluruh dewan guru, TU dan seluruh keluarga besar SMKN 68 Jakarta.
Dalam paparan materinya beliau memberikan penjelasan tentang pengertian, bahaya, Solusi dan ancaman bagi para pelaku bullying maupun cyber bullying dari segi hukum. Karena beliau adalah praktisi hukum, yang sudah berpengalaman. Bahasa yang disampaikan juga sangat sederhana dan mudah dimengerti, apalagi beliau juga pernah menjadi seorang guru, dan saat ini objeknya juga guru. Bahkan beliau akan membantu di sekolah SMKN 68 Jakarta, agar guru dan keluarga besar SMKN 68 Jakarta bisa terlindungi secara hukum dengan membantu di setiap item / aturan atau tata tertib siswa, akan dibuat sedetail mungkin, tentu dengan Bahasa hukum, beliaupun berkata: “ Banyak diantara guru berniat menegakan kedisiplinan siswa, diantaranya pemotongan rambut, hukuman siswa yang terlambat, tapi berujung guru tersebut masuk penjara. Oleh karena itu, kita harus melindunginya dengan bukti tertulis yang bisa dibenarkan secara hukum,”Ujar Andri dengan tegasnya.
Diawal sebagai narsum beliau juga telah memperkenalkan dirinya sebagai praktisi hukum, dan langsung menjelaskan pengertian bullying sebagai berikut: Menurut olweus th 1993: menyatakan bahwa bullying adalah perilaku agresif yang disengaja, berulang, dan melibatkan ketidak seimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban. Bullying sama dengan kekerasan, terdapat di dalam undang-ungan RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Kekerasan adalah setiap perubatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan / atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerndekana secara melawan hukum.
Secara Historisnya: Indonesia kondisi saat ini dalam keadaan darurat dalam kekerasan terhadap anak, ini berdasarkan hasil Assesmen Nasional pada tahun 2022, menyatakan bahwa:
- 1 dari 3 perserta didik berpotenei mengalami Kekerasan seksual
- 1 dari 4 perserta didik berpotenei mengalami Hukuman Fisik
- 1 dari 3 perserta didik berpotenei mengalami Perundungan
Bahkan dengan tegas bapak Andri berkata: “Bapak dan ibu adalah pelayan bukan seorang dewa, ketika saya izin menjadi seorang ingin menjadi guru maka salah satu pesan ibu saya adalah mengatakan jangan pernah main tangan karena, karena kemungkinan besar orang tunya dirumah tidak pernah memukul. Maka didiklah yang menjadi muridmu di sekolah seperti kamu sedang mendidik anakmu sendiri. “kata beliau dengan tegas, sambil mencontonya waktu ibunya menasehatinya waktu itu.
Beliaupun melanjutkan menerangkan tentang: Jenis-jenasi kekeraran yang termuat didalam permendikbud No. 46 tahuan 2023 diantarnya adalah
- Kekerasan fisik
- Kekerasan psikis
- Perundungan
- Kekerasan seksesul
- Dsikriminiasi
Sedangkan menurut UNICEF ada tiga karakter perilaku bullying, disengaja, berulang-ulang, mendapatkan kekuasaan, baik secara langsung ataupun online. Menurut kementrian pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak (PPA): bullying adalah pendindasan atau risak (merunduk) yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau sekelompok yang lebih kuat.
Ada beberapa Jenis bullying yang harus kita pahami yaitu
- Berupa verbal: Yang masuk dalam verbal adalah: berupa ejekan, umpatan, cacian, makian, hinaan , celaan, olok-olok serta fitnah. Semua jenis ungkapan berupa kata-kata yangbersifat menyakiti ornag lain, merupakan bentuk bullying verbal.
- Berupa Fisik: biasanya meningglakan bekas luka terbuka atua memar di bagian tubuh, contoh memukul, menampar dll.
- Secara relasional: Terjadi karena pemicu kelompok tertentu yang berseberangan dengan kelompok atau individu lain, sehingga mencul pengucilan, pengabaian, penghindaran terhadap seseorang yang diangkap berseberangan, selain dikucilkan, seorang siswa yang dianggap’ berbeda” dengan kebanyakan diswa di sekolah akan diabaikan, cibir, dengan sengala hal yang dapat membuatsiswa tersebut diasingkan dari kelompoknya, sifat-sifat tersembunyi yang termasuk helaan nafas, lirikan mata dan pandangan mata, bahu yang bergidik, menutup hidup. Tujuannya adalah untuk pelemahan harga diri seseorang.
Hal yang tidak kalah bahanya adalah perlkuan Cyber Bullying: apaitu Cyber Bullying ?
“Cyber Bullying (Perundungan Dunai Maya) adalah perundungan dengan menggunakan teknologi digital, dapat terjadi dimedia social, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel. Perbedaan kekuatan dalam hal ini merujuk pada sebuah persepsi kapasitas fisik dan mental. Contoh; menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran, contohnya termasuk: menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media social, mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melaui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media social, atau memposting sesuatu yang memalukan menyakitkan, meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalkannya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama meraka.”Ujar Andri dalam paparannya.
Kekerasan Seksual dilakukan dengan merendahkan, menghina, melecehkan, dan /atau menyerang objek seperti tubuh dan / atau fungsi reproduksi seserang.
Menurut Pasar 10 ayat 2 Permendikbud no. 46 tahun 2023 tentang PKBSP perihal bentuk-bentuk kekerasan seksual adalah:
- Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja
- Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan / atau siulan yang bernuansa seksual kepada korban
- Mengirim pesan, lelucon, gambar, foto audio, dan / atau video bernuansa seksual kepada korban.
- Mengambil, merekam, dan / atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audiao dan / atau visual korban yang bernuansa seksual.
- Kebijakan yang mengandung kekerasan, baik secara tertulis atau pun tidak tertulis dalam bentuk surat Keputusan , surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lainnya.
Apasaja yang menjadi penyebab bullying?
Penyebab bullying diantarnya adalah:
- Pernahmelihat orang lain melakukan kekerasan
- Kesalahan pola asuh keluarga yang terlallu keras.
- Pernah menjadi korban bullying
- Kurang mendapatkan perhatian dari keluarga dan orang di sekitarnya.
- Ingin diangkap popular dll.
Apa hukuman yang diterima bagi para pelaku bullyng yang dibawah umur?
Hukuman bagi pera pelalku bullying dibawah umur, UUD Nomor: 11 tahun 2012 tetang system peradilan pidana anak (UU SPPA), jika pelaku anak belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai Tindakan seperti:
Pengembalian kepada orang tua/ wali dll.
Ada beberapa pasal dalam KUHP bagi para pelaku bullying sebagai berikut:
Pasal 310: siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau norma baik orang lain
pasal 311: mengatur tentang penyebaran finah
Pasal 368: Pengancaman dan pemerasan
Pasal 338: menghilangkan penyebaran nama baik seseorang atau Perbuatan tidak menyenangkan
pasal 156: ujaran kebencina :
pasa 157: tentang penghinaan.
Semoga ringkasan dari materi yang disampaikan oleh pak Andri sebagai seorang advokat bisa kita pahami dan bisa kita terapkan dalam praktik sehari-hari, dan mudah2 sebagai Pelajaran yang sangat berharga demi masa depan anak bangsa dan menjadikan diri kita terlindungi secara hukum, salam sukses tuk kita semua. Marilah satukan visi, misi bersama kita meraih prestasi disekolah SMKN 68 Jakarta yang kita cintai.
Artikel Terkait

Pengurus OSIS Masa Bakti 2025/2026 Dilantik, Siap Emban Amanah Baru Estafet Kepemimpinan OSIS????
Kamis, 16 Oktober 2025

SMK Negeri 68 Jakarta Borong Juara di Festival Olahraga Rakyat (FOR) DKI Jakarta 2025
Rabu, 17 September 2025

4 Tips Public Speaking Agar tidak Gemetaran di Depan Umum Menurut Ilmu Psikologi.
Senin, 25 Agustus 2025

Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja : Permasalahan dan Upaya Pencegahan di SMKN 68 Jakarta
Kamis, 21 Agustus 2025