Aturan MPLS 2025 dan Ini 4 Larangan yang Harus Dipatuhi Sekolah
- Minggu, 13 Juli 2025
- Administrator
- 0 komentar

Tahun ajaran 2025/2026 segera dimulai, serentak akan dilaksankaan pada Senin, 14 Juli 2025 dan ribuan siswa-siswi baru bersiap mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS 2025). Kegiatan MPLS 2025 menjadi momen perdana bagi siswa baru mengenal sekolahnya termasuk program-program, fasilitas, cara belajar, dan membangun interaksi positif dengan sesama teman, guru, budaya, dan teman-teman di sekolah barunya maupun staf di sekolah.
Agar MPLS 2025 berjalan lancar, aman, dan penuh makna, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025. Tema resmi tahun ini adalah “MPLS Ramah”, yang harus diterapkan oleh seluruh sekolah di Indonesia. Kegiatan MPLS yang humanis dan bebas dari kekerasan menjadi sorotan penting agar siswa-siswi baru merasa aman dan nyaman.
- Agar kegiatan MPLS dapat dilaksanakan secara tertib maka perlu adanya Tata Tertib MPLS
- Tata tertib MPLS juga sudah diatur melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
- Kesan yang harus diberikan selama MPLS haruslah mengasyikkan. Kegiatan MPLS wajib ramah anak, membuat nyaman, dan bebas perpeloncoan hingga kekerasan.
Berdasarkan Buletin Dikbud: Pengenalan Sekolah, seperti ini tata tertib MPLS untuk siswa SD-SMA:
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatannya hanya menjadi hak guru.
- Tidak boleh melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara.
- MPLS diselenggarakan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
- Sekolah wajib mengadakan kegiatan yang bersifat edukatif.
- MPLS tidak boleh bersifat perpeloncoan atau mengandung tindak kekerasan lainnya.
- MPLS wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
- Sekolah dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
- MPLS dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
- Sekolah dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Dalam Surat Edaran tersebut, Mendikdasmen menegaskan 4 larangan penting dalam MPLS 2025 agar tidak terjadi kekerasan atau perundungan (bullying) yang kerap mencoreng dunia pendidikan.
- Dilarang Memberi Tugas Tak Logis
Sekolah tidak boleh memberikan tugas yang memberatkan, tidak masuk akal, atau tidak berkaitan dengan tujuan pembelajaran. MPLS 2025 wajib ramah dan harus mendorong siswa belajar dengan cara yang menyenangkan. - Dilarang Ada Kekerasan atau Perpeloncoan
Segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal, termasuk perpeloncoan, dilarang keras dalam MPLS 2025. Tujuan MPLS adalah menciptakan suasana positif, bukan ketakutan. - Dilarang MPLS Tanpa Pengawasan Guru
Setiap aktivitas MPLS 2025 wajib dalam pengawasan guru atau tenaga pendidik agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan siswa - Dilarang Memakai Atribut Tak Edukatif
Penggunaan atribut aneh, tak sopan, atau tidak edukatif dilarang dalam MPLS 2025. Fokus utama adalah mengenalkan lingkungan dan budaya sekolah secara positif.
Mendikdasmen berharap seluruh sekolah patuh dan melaksanakan MPLS 2025 Ramah sesuai aturan agar tidak ada siswa yang menjadi korban kekerasan. Lingkungan yang nyaman dan bersahabat akan menciptakan generasi pelajar yang berkarakter kuat dan percaya diri.
Dengan pelaksanaan MPLS 2025 yang ramah dan aman, siswa baru bisa memulai tahun ajaran baru dengan antusias dan semangat.
Sumber:
- https://jatimtimes.com
- https://lombokpost.jawapos.com
Creted by: one68
Artikel Terkait

Pengurus OSIS Masa Bakti 2025/2026 Dilantik, Siap Emban Amanah Baru Estafet Kepemimpinan OSIS????
Kamis, 16 Oktober 2025

SMK Negeri 68 Jakarta Borong Juara di Festival Olahraga Rakyat (FOR) DKI Jakarta 2025
Rabu, 17 September 2025

4 Tips Public Speaking Agar tidak Gemetaran di Depan Umum Menurut Ilmu Psikologi.
Senin, 25 Agustus 2025

Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja : Permasalahan dan Upaya Pencegahan di SMKN 68 Jakarta
Kamis, 21 Agustus 2025