TEROBOSAN BARU Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Guru Sertifikasi Tak Perlu Rebutan Jam Mengajar demi Tunjangan
- Jum'at, 31 Januari 2025
- Administrator
- 1 komentar
Pemerintah telah mengambil kebijakan terkait pemerataan bagi para Pendidikan dan tanaga kependidikan, melalui skema PPPK yang saat ini sedang berproses, dan juga mutasi bagi guru KKI yang sudah lama mengajar ditempat tersebut, hal ini agar terjadi pemerataan dalam dunia Pendidikan.
Namun dampak yang dirasakan bagi guru yang sudah bersertifikasi adalah ada 3 lebih guru yang sama-sama sudah bersertifikasi tapi kekurangan jam mengajar, inilah salah satu PR pemerintah untuk menata ulang atau untuk mengambil kebijakan yang harus segera dilakukan, ditambah dengan banyaknya guru yang lulus PPG dan menuntut jam mangajar dipenuhi sedangkan disekolah tersebut jamnya sangat sedikit, Bayang-bayang rebutan jam mengajar sudah mulai muncul saat ini, Seperti diketahui bahwa Guru sertifikasi wajib memenuhi jumlah jam mengajar minimal 24 JP per minggu.
Dengan bertambahnya jumlah pendidik profesional yang mengantongi sertifikat pendidik tentu menimbulkan masalah baru soal pembagian jam mengajar. Masalah baru ini ternyata sudah diantisipasi dengan baik oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.melalui website: https://www.klikpendidikan.id, para Guru sertifikasi tidak perlu pusing atau ribut untuk berebut jam mengajar demi mendapat tunjangan. Sebuah terobosan baru oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti di tahun 2025 ini. Melalui skema Pelaporan Kinerja Guru yang dapat diambil dari 4 kegiatan. Keempat kegiatan tersebut akan dihitung sebagai jam pelajaran Mu'ti menjelaskan bahwa selama ini pemenuhan 24 JP hanya berasal dari jam tatap muka guru di kelas.
"Guru selama ini kan hanya dibebani mengajar 24 jam seminggu, jadi dia full hanya mengajar saja," kata Abdul Mu'ti dikutip klikpendidikan.id dari IG @bpmp_dki_jkt pada Selasa, 28 Januari 2025.
Namun program baru yang disusun saat ini untuk memenuhi 24 JP dapat dilakukan dari 4 kegiatan.
Adapun 4 kegiatan yang dapat dikonversi menjadi jam mengajar adalah:
- Mengajar di kelas sesuai jam mengajar dan mata pelajaran
- Mendampingi dan membimbing murid (Konseling)
- Keaktifan Guru di Masyarakat
- Keaktifan Guru di Sekolah.
Inilah terobosan baru Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam hal pemenuhan jam mengajar Guru dalam pelaporan kinerja.
by: one
1 Komentar
Artikel Terkait
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMK Tahun 2026 Segera Dimulai. Pastikan Catat Tanggal dan Tahapannya. Gratis dan Tanpa Pungutan!
Selasa, 09 Juni 2026
Tingkatkan Kompetensi Industri, SMKN 68 Jakarta Ikuti Pelatihan Robot Welding di UDWTC Cikarang
Jum'at, 10 April 2026
Seleksi Perpindahan Masuk Peserta Didik Semester Genap SMK Negeri 68 Jakarta TP 2025/2026
Selasa, 06 Januari 2026
Semangat Baru! Kemeriahan Pagi Ceria dan Upacara Bendera Pembuka Semester Genap
Senin, 05 Januari 2026
