You need to enable javaScript to run this app.

TEROBOSAN BARU Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Guru Sertifikasi Tak Perlu Rebutan Jam Mengajar demi Tunjangan

  • Jum'at, 31 Januari 2025
  • Administrator
  • 1 komentar
TEROBOSAN BARU Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Guru Sertifikasi Tak Perlu Rebutan Jam Mengajar demi Tunjangan

Pemerintah telah mengambil kebijakan terkait pemerataan bagi para Pendidikan dan tanaga kependidikan,  melalui skema  PPPK yang saat ini sedang berproses, dan juga mutasi bagi guru KKI yang sudah lama mengajar ditempat tersebut,  hal ini agar terjadi pemerataan  dalam dunia Pendidikan.

Namun dampak yang dirasakan bagi guru yang sudah bersertifikasi adalah ada 3 lebih guru yang sama-sama sudah bersertifikasi tapi kekurangan jam mengajar, inilah salah satu PR pemerintah untuk menata ulang atau untuk mengambil kebijakan yang harus segera dilakukan,  ditambah dengan banyaknya guru yang lulus PPG dan menuntut jam mangajar dipenuhi sedangkan disekolah tersebut jamnya sangat sedikit, Bayang-bayang rebutan jam mengajar sudah mulai muncul saat ini, Seperti diketahui bahwa Guru sertifikasi wajib memenuhi jumlah jam mengajar minimal 24 JP per minggu.

Dengan bertambahnya jumlah pendidik profesional yang mengantongi sertifikat pendidik tentu menimbulkan masalah baru soal pembagian jam mengajar. Masalah baru ini ternyata sudah diantisipasi dengan baik oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.melalui website: https://www.klikpendidikan.id, para Guru sertifikasi tidak perlu pusing atau ribut untuk berebut jam mengajar demi mendapat tunjangan. Sebuah terobosan baru oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti di tahun 2025 ini. Melalui skema Pelaporan Kinerja Guru yang dapat diambil dari 4 kegiatan. Keempat kegiatan tersebut akan dihitung sebagai jam pelajaran  Mu'ti menjelaskan bahwa selama ini pemenuhan 24 JP hanya berasal dari jam tatap muka guru di kelas.

"Guru selama ini kan hanya dibebani mengajar 24 jam seminggu, jadi dia full hanya mengajar saja," kata Abdul Mu'ti dikutip klikpendidikan.id dari IG @bpmp_dki_jkt pada Selasa, 28 Januari 2025.

Namun program baru yang disusun saat ini untuk memenuhi 24 JP dapat dilakukan dari 4 kegiatan.

Adapun 4 kegiatan yang dapat dikonversi menjadi jam mengajar adalah:

  1. Mengajar di kelas sesuai jam mengajar dan mata pelajaran
  2. Mendampingi dan membimbing murid (Konseling)
  3. Keaktifan Guru di Masyarakat
  4. Keaktifan Guru di Sekolah.

Inilah terobosan baru Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam hal pemenuhan jam mengajar Guru dalam pelaporan kinerja.

by: one

 

 

Bagikan artikel ini:

1 Komentar

"Sy jm linier 6 jam ( sekolah kecil) ditambah 6 jm projek dan 12 jm kepala perpus, tetapi sampai saat ini yg kepala perpustakaan tdk velid padahal di dapodik sudah benar, ngn solusinya."
15 Mar 2025 17:22 Lestariningsih

Beri Komentar

Marlinah, M.Pd

- Kepala Sekolah -

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian,…

Berlangganan
PENGUNJUNG